PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Badan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap Badan Publik wajib membentuk PPID untuk mengelola dan melayani permohonan informasi publik.
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik secara sistematis
Memberikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik
Melakukan sosialisasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik
Kepala Dinas DPMPTSP Maluku
Sekretaris DPMPTSP Maluku
Kepala Bidang Perizinan
Kasubag Data & Informasi
Staf PTSP
Jl. Raya Pattimura No. 1, Ambon
(0911) 123456
ppid@dpmptsp.malukuprov.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT (Istirahat 12.00 - 13.00 WIT)
Ajukan Permohonan Informasi