Apa itu PPID?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Badan Publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap Badan Publik wajib membentuk PPID untuk mengelola dan melayani permohonan informasi publik.


Dasar Hukum
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Prinsip PPID
  • Cepat, Mudah dan Tepat Waktu
  • Biaya Ringan dan Terjangkau
  • Prosedur Sederhana
  • Pelayanan Informasi yang Berkualitas

Tugas dan Fungsi PPID

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik secara sistematis

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan

Evaluasi dan Pelaporan

Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik

Sosialisasi

Melakukan sosialisasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik

Struktur PPID DPMPTSP Maluku

PPID Utama

Kepala Dinas DPMPTSP Maluku

PPID Pelaksana

Sekretaris DPMPTSP Maluku

Pengelola Informasi

Kepala Bidang Perizinan

Pengelola Dokumentasi

Kasubag Data & Informasi

Petugas Layanan

Staf PTSP

Hubungi PPID

Jl. Raya Pattimura No. 1, Ambon

(0911) 123456

ppid@dpmptsp.malukuprov.go.id


Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT (Istirahat 12.00 - 13.00 WIT)

Ajukan Permohonan Informasi