Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan perizinan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal
Menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
Melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pembinaan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
Pembinaan kelompok jabatan fungsional
Pembinaan tim teknis
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya