Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyampaikan pengaduan kepada DPMPTSP Maluku
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran yang tersedia
Petugas mencatat dan meregistrasi pengaduan dengan nomor tiket
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan data dan analisis pengaduan
Pengaduan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu
Pengadu mendapat konfirmasi dan nomor tiket
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan data
Analisis pengaduan dan koordinasi dengan unit terkait
Pengaduan diselesaikan dan respon diberikan
dpmptsp.malukuprov.go.id
pengaduan@dpmptsp.malukuprov.go.id
(0911) 123456
Kantor DPMPTSP Maluku